Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

dapat penghasilan dari luar negeri. apakah dimasukkan ke dalam SPT Tahunan?

Jawaban

iya. dimasukkan ke dalam SPT Tahunan. jika atas penghasilan tersebut sudah dipotong di luar negeri, maka dapat dikreditkan sesuai ketentuan di PPh pasal 24

Dasar Hukum

Editor

EFA