ijin tanya mas/mba. (email) Saya adalah investor ritel yang tidak memiliki NPWP, lalu apa yang harus saya lakukan terhadap kebijakan perpajakan terhadap dividen yang saya terima ?
Pasal 2 (PER 04/2020) (1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Jadi apabila WP memenuhi persyaratan arahkan untuk mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Dijelaskan ketenuan dividen sesuai dengan PMK 18/2021
–
MDR