cara penghitungan PPh pasal 21 bukan pegawai berkesinambungan tanpa npwp
PPh 21 = Jumlah kumulatif PKP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 PKP = (50% x Ph.Bruto) - PTKP per bulan. pengurangan berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang : yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. Pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016
–
DR