di 2015 ada harta berupa saham belum dilaporkan, kemudian saham ini di 2018 dijual tapi masih dalam bentuk piutang. ini wp ikut kebijakan brp ya untuk PPS?
kebijakan 1 untuk saham tahun perolehan 2015 kebijakan 2 untuk harta baru dari penjualan saham tahun 2018
–
FS