Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah jual hasil pertanian dapat menggunakan DPP Nilai Lain?

Jawaban

bisa, asalkan barang hasil pertaniannya sesuai dengan lampiran PMK 89/2020 dan sudah memberitahukan ke KPP untuk menggunakan DPP nilai lain

Dasar Hukum

Editor

EFA