Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min kalau misalnya saya ada bayar tagihan ke OP atas jasa konsultan & kami ada 2 invoice pembayaran. Berarti ia masuk ke kategori tenaga ahli (50%Ă—penghasilan brutoxtarif pasal 17) ya? . Mohon dibantu mas mbak

Jawaban

iya masuk ke tenaga ahli. bisa cek PER-16/2016 pasal 3. untuk perhitungan pph 21 masuk ke yang bukan pegawai.

Dasar Hukum

–

Editor

WDP