selamat pagi min, mau tanya menurut PSAK 14 “Persediaan” Paragraf 09, persediaan diukur pada mana yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi neto (LCNRV). akibat penurunan nilai persediaan (NRV) itu perpajakannya bagaimana ya? apa dikenakan PPN atas biaya tsb? https://twitter.com/asco_riky/status/1490980398683541510
tidak ada ppnnya karena tidak ada penyerahan BKP atau JKP. Penurunan nilai persediaan efeknya di akuntansi perusahaan. Tapi secara pajak tidak ada pengaruhnya.
–
WDP