pemindahbukuan bisa ke masa mundur ga ya? misalnya ada kelebihan bayar di februari, lalu mau dipbk ke masa januari, bisa ga ya?
Bisa . Sesuai form PBK yg ada di lampiran PMK 242/2014 , masa pajak diisi dengan masa pajak tujuan pemindahbukuan ( tidak harus masa setelahnya ) .
–
FF