saya baru mendapatkan surat dari Vendor saya di luar negeri yaitu SKDLN. apa yang hrus saya lakukan? apakah tetap memotong PPh 26 sebesar 20%?
Kalau WPLN memberikan form DGT/tanda terima SKD maka pemotongan pph 26 tarifnya mengikuti p3B .
–
FF