Selamat Siang saya mau bertanya terkait peraturan terbaru pmk 68 tahun 2020 tentang penggunaan sisa lebih pertama Berdasarkan PMK no 68 tahun 2020, pada pasal 5 ayat 3 yang menyebutkan “sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dengan syarat”, dan contoh pelaporan pada lampiran I dan lampiran II, dapat kami simpulkan atas sisa lebih yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal tersebut menjadi dikecualikan dari objek pajak, namun yang belu
Untuk perhitungan sisa lebih mengikuti pasal 4 PMK 68/PMK.03/2020
–
FF