Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika kami tidak ada penjualan sehingga tidak menerbitkan faktur pajak keluaran apakah kami boleh mengkreditkan faktur pajak masukan?

Jawaban

Ketika di suatu masa tidak ada penjualan maka tetap bisa mengkreditkan pajak masukan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN .

Dasar Hukum

Editor

FF