untuk pemugutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penjualan di marketplace apakah langsung bisa dilakukan oleh perusahaan itu sendiri dan tidak melalui penyedia platform marketplacenya?
Kalau penjualan barang melalui marketplace , ini kan belum ada aturan penegasan ya , Mas Disampaikan normatif aja , Yg melakukan pemungutan PPN adalah Penjual ( PKP yg melakukan penyerahan BKP ) .
–
FF