Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Dalam Kasus SKPKB di UU HPP terdapat perubahan tarif penalty di Baning dan Keberatan sebesar 60% dan 30%. Itu benar tidak ya?

Jawaban

Betul ya ada perubahan terkait sanksi banding dan keberatan. Cek pasal 27 ayat 5d dan Pasal 25 ayat 8-10 UU KUP sttd UU HPP

Dasar Hukum

Editor

NK