Dalam Kasus SKPKB di UU HPP terdapat perubahan tarif penalty di Baning dan Keberatan sebesar 60% dan 30%. Itu benar tidak ya?
Betul ya ada perubahan terkait sanksi banding dan keberatan. Cek pasal 27 ayat 5d dan Pasal 25 ayat 8-10 UU KUP sttd UU HPP
–
NK