Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp buat faktur dalam mata uang dollar boleh ? dulu katanya masih boleh

Jawaban

Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. (lampiran per 24/2012)

Dasar Hukum

Editor

R