Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

(twitter) @kring_pajak Pagi, mau tanya utk surat kuasa khusus penandatangan SPT Masa. Kalau kita sdh pakai ebupot unifikasi apakah masih tetap hrs dibuatkan surat kuasanya utk PPh Ps 23, 26 dan 4 ayat 2?

Jawaban

jika yg menandatangani adalah kuasa, maka tetap harus ada dokumen surat kuasa khususnya ya

Dasar Hukum

Editor

H