(twitter) @kring_pajak Pagi, mau tanya utk surat kuasa khusus penandatangan SPT Masa. Kalau kita sdh pakai ebupot unifikasi apakah masih tetap hrs dibuatkan surat kuasanya utk PPh Ps 23, 26 dan 4 ayat 2?
jika yg menandatangani adalah kuasa, maka tetap harus ada dokumen surat kuasa khususnya ya
–
H