pemberian cuma cuma apakah bisa dikreditkan?
Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. jadi bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan UU PPN Pasal 9
–
EFA