WP karyawan dan UMKM, apakah tetap dapat fasilitas untuk omset sampai dengan 500juta tidak dikenai PPh 0,5%?
Pasal 7 ayat (2a) UU HPP kluster PPh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. di ketentuannya gak membedakan KLU mbak, tapi yang dapet pengurangan hanya sebatas penghasilan dari usaha yang memenuhi kriteria dikenai PP23
–
FDF