WP melakukan penjualan dan penyerahan BKP pada saat sebelum PKP tetapi pembayaran baru dilakukan setelah menjadi PKP, atas transaksi tersebut apakah wajib dibuatkan faktur?
Karna PPN terutang ketika ada penyerahan bkp atau jkp oleh PKP. Kembali ke ketentuan kalau belum PKP maka penyerahan tsb bepum terutang ppn
–
YCD