per masa Mei WP sudah pakai ebuni. Untuk pembetulan SPT PPh 23 masa Maret yang normalnya masih pakai ebupot gmn ya mas/mb? Apakah tetap pakai ebupot?
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: pembetulan SPT Masa PPh untuk Masa Pajak sebelum Pemotong/Pemungut PPh ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan berdasarkan dengan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 ser
–
YCD