jin menanyakan terkait PP 23, Jika PT baru terdaftar apakah dapat memanfaatkan PP 23? Dan apakah PT ini dapat didaftarkan jika KLU masuk dalam penerima insentif? Terimakasih.
Defaultnya wp yg baru terdaftar itu menggunakan pp 23. Kecuali waktu daftar npwp memilih utk dikenakan tarif umum Kalau masalah insentif, untuk PP 23 tidak melihat KLU ya
–
YCD