pembuatan billing untuk pemotongan pph final jasa konstruksi kalau penyedia jasanya non NPWP diisi apakah?
Dikarenakan penerima jasa merupakan NPWP Badan, maka penerima jasa berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh nya. Dipilih “NPWP sendiri” pada sub menu Subyek Pajak saat membuat kode billing.
–
YCD