saya biasa membuat faktur dengan dpp nilai lain,kebetulan saya dapet vendor yang menerapkan 10% sebagai pajak masukan, dan saya menerapkan ke cutomer saya untuk pajak keluaran juga 10 %,apakah nantinya ada masalah?
Atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) DPP nya adalah 10% dari junlah yg ditagih. Hal ini bukan pilihan / opsional dari wajib pajak karena sesuai PMK nya mengatur demikian Pmk 121 th 2015
–
YCD