Kak, mau bertanya terkait pemotongan pph 22. apabila ada penjualan emas batangan dari PT A ke PT B, sesuai aturan kan PT A akan memotong pph 22 atas penjualan emas batangan tsb. apabila PT A tidak memotong pph 22, bolehkah PT B menyetor pph 22 sendiri? lalu apabila tidak bisa , , apakah PT B ini akan terkena sanksi?
Harusnya sih dipungut yaa Ngga ada mekanisme setor sendiri Yg dikenakan sanksi seharusnya si pemungutnya
–
YCD