Warisan itu kan ga kena pajak ya Kalo peralihan harta alias balik nama dari ayah ke anak dalam hal ini adalah harya warisan, apakah kena pajak juga?
sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU CIKA, warisan ini salah satu yg dikecualikan dari objek pajak ya. Terkait pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari pembayaran/pemungutan PPhTB dan Pengecualian ini diberikan dengan penerbitan SKB PPh sesuai PER-30/PJ/2009
–
SH