wp (PT.A) transaksi dgn badan (pemilik suket pp 23,) ada penyerahan jasa inklaring, seharusnya kan pemilik suket pp 23 ini dipotong 0,5 % oleh si PT.A, tapi si pemilik suket pp 23 ini menyetor sendiri pph nya, bpn juga sudah diserahkan ke PT.A. secara regulasi bisakah?
tidak bisa kakk, KJS nya beda soalnya antara setor sendiri dan potput. Lagipula kalau PP 23 potput mencantumkan NPWP lain di billing nya (dibuatkan oleh si pemotong)
–
EFA