permintaan sertel pertama kali hanya bisa dilakukan dtg lgsg ke kpp kan ya kak blm bs secara online?
Betul mba, Tata cara ada di per 04/PJ/2020 . Yang melalui enofa hanya untuk pengajuan kembali sertel yg akan perpanjangan ( sudah akan kadaluwarsa ) . Jika lanjut, silakan PM
–
FF