Pengajuan SKB PPN sesuai PMK-115 tahun 2021 apabila ditolak bisa ngajuin ulang kan ya mas/mbak?
Tidak ada klausa jika WP sudah mendapatkan surat pemberitahuan penolakan tidak bisa mengajukan kembali , Mba Jadi seharusnya bisa2 saja .
–
FF