saya ada beberapa invoice yang diterbitkan tidak sesuai dengan tangggal invoice tersebut, misalnya invoice tanggal 1 sampai 15 september baru saya terbitkan di 17 september, dikarenakan NSFP sudah habis, jadi saya juga tidak bisa backdate. Untuk sanksi pasal 14 UU KUP apakah dikenakan karena ini? Apakah harus lewat bulan dulu baru dikatakan telat?
iya to, kembali ke saat pembuatan faktur pajak di pasal 69 PMK 18/2021, kalau misalkan terlambat membuat FP(meskipun beberapa hari aja) bisa dikenakan sanksi atas keterlambatan penerbitan FP
–
EFA