Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

awalnya kontrak pemberian jasa nilai 33 jt. Sudah dibayar lunas sama op yg menerima jasa. Tp pekerjaaannya gak memuaskan sehingga op meminta nilainya 27 jt aja. fakturnya bagaimana?

Jawaban

Jika atas perubahan nominal tersebut mengakibatkan perubahan nilai pada kontrak juga, disarankan membuat fp pengganti

Dasar Hukum

Editor

FRS