WP tanya terkait ketersediaan master file dalam peraturan kan harus tersedia maksimal 4 bulan dari tahun pajak berakhir. Apabila master file belum tersedia karena global blm buat ada sanksi nya kah Pak/Bu? dan refer ke peraturan mana ya? Ini terkait TP Doc mas mba. mohon pencerahannya
Tidak ada sanksi khusus , mba Sesuai pasal 7 ayat 1 dan 2 , dokumen induk kan jadi lampiran spt tahunan tahun bersangkutan . Jadi , SPT tahunan yg dia sampaikan belum benar , lengkap dan jelas . Jadi, nanti bisa kena pasal 7 UU KUP aja , mba
–
FF