saya ingin bertanya mengenai UU HPP. Apakah jasa asuransi yg sebelumnya di uu ppn dikecualikan dari ppn (di uu hpp poin e jasa asuransi tsb dihapus), atas hal tersebut untuk jasa asuransi apakah sekarang menjadi objek PPN?
karena jasa asuransi di UU HPP dihapuskan dari jasa yang merupakan non-objek PPN maka nantinya jasa tersebut menjadi objek PPN ya. Untuk UU PPN yang diubah dengan UU HPP sendiri mulai berlaku 1 April 2022.
–
SH