mas mbak ijin tanya Wajib Pajak diterbitkan SKPKB dan STP 14 ayat (4) terkait dengan SKPKB tersebut, lalu Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB dan atas permohonan keberatan tersebut telah dikabulkan. Pertanyaannya apakah atas STP Pasal 14 ayat (4) tersebut harus diajukan permohonan atau secara jabatan dibatalkan ?
Sanksi Administrasi pasal 14 ayat 4 UU KUP tidak berhubungan dgn SKPKB . Jadi, STP tsb tidak dibatalkan secara jabatan . Jika WP tidak berasa melakukan Pasal 14 ayat 1 huruf d, e dan f , silakan bisa mengajukan permohonan Pembatalan STP yg tidak benar .
–
FF