pembetulan laporan realisasi PPh 21 DTP, seharusnya tidak memanfaatkan PPh 21 DTP, bagaimana pelaporannya? apakah hanya dikosongkan saja?
tambahan: WP tuh gak bisa lapor realisasi PPh 21 DTP, karena lewat waktu, dia mau pembetulan, kan gak bisa. Pelaporan realisasi yg normal ga dilaporkan.
–
FS