PKP biasa membuat FP digunggung apakah boleh? PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (pasal 7 ayat (1) huruf b per-29/2015)
PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik *(PMSE)*, merupakan PKP pedagang eceran. (Pasal 79 ayat (3) PMK 18/2021) Jika transaksi yang dilakukan sesuai dengan definisi tersebut, maka bisa buat FP digunggung. PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak unt
–
FS