wp op, membayar premi asuransi (perlindungan jiwa + unit link investasi) apakah yg unit link tersebut diisikan di dalam tabel harta di SPT tahunan?
Dimasukkan dalam spt tahunan mas Sesuai Lampiran PER-36/PJ/2015 , Diisi dengan Harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yakni Pasal 10 ayat (1) UU PPh stdtd UU HPP
–
FS