Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#6Q : Saya mau menanyakan tentang pph 4(2) atas peredaran bruto, untuk pencatatannya itu ke pajak di bayar di muka atau langsung di jadikan biaya yaa pak?

Jawaban

“#6A: Yang ditanyakan ini jurnal/pembukuannya ya mas Eko? Kembalikan ke ketentuan di PSAK ya. Secara ketentuan, PPh tidak dapat dikurangkan sebagai biaya (Pasal 9 UU PPh sttd UU Cika)”

Dasar Hukum

Editor

BCW