Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#11Q: jika hasil pemeriksaan pajak sudah keluar, apakah bisa dikompensasi ke kerugian fiskal?

Jawaban

#11A: PM. WP diperiksa dan terbit SKP kurang bayar pph 21/23/26, namun WP masih punya sisa kerugian fiskal. WP tanya apakah bisa saling mengurangi? Tidak bisa, silakan KB dibayarkan dan rugi fiskal dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

BCW