#16Q: SPT PPN LB 150juta, wp justru setor 150juta, pembayaran ini blm dimasukkan di SPT, wp nanya apa pembayarannya dimasukkan di spt ppn jadi lebih bayar 300juta, atau disarankan pbk/ pengembalian ya mas/mbak?
“#16A: belum diinput kan ya? Boleh di-PBK atau diinput ke pajak dibayar dimuka juga boleh, tergantung WP nya ya. SPT normal sudah dilaporkan, untuk opsi kedua maka lewat pembetulan SPT.”
–
BCW