Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#51Q: mau tanya untuk pemusatan PKP apa bisa dilakukan langsung tanpa harus cabang buka faktur terlebih dahulu?

Jawaban

#51A: PM. Sudah PKP, namun belum pernah menerbitkan FP maksudnya. Bisa langsung pemusatan PPN, tidak ada masalah.

Dasar Hukum

Editor

BCW