op yang mau mengajukan untuk memotong pph 23 itu wajib memotong sejak terbit surat edaran atau sejak mengajukan surat permohonan? atau tidak bisa?
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. tapi itu hanya atas pemotongan atas sewa aja ya dim kalau selain itu OP yang ditunjuuk ga bisa melakukan pemotongan untuk dapat surat penunjukan itu harus melalui permohonan atau ditunjuk secara jabatan, ga diatur ya. bisa konfirmasi KPP
–
EII