izin tanya mas mba, “ Apabila perusahaan menyuruh karyawannya untuk melakukan Test Rapid Antigen / PCR apakah Perusahaan tersebut melakukan Pemotongan PPh atas Jasa Laboratorium?” singkatnya, “ apakah Jasa Rapid Antigen / PCR yang dilakukan oleh Klinik, Laboratorium atau Rumah Sakit Umum merupakan Objek Pajak PPh Pasal 21 dan/atau 23?”
Kalau perusahaan bayar ke perusahaan labnya masuk ke PPh 23 atas jasa, sepanjang masuk dalam salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141 kak
–
EII