wp pemotong diperiksa kpp. Pemotong hanya memotong pph 23 atas jasa, padahal pemberi jasanya tagih invoice terpisah atas jasa dan barang.
Dijelaskan dpp atas pemotongan pph pasal 23 sesuai pmk 141/ 2015 pasal 1 ayat 3 dan 4
–
FRS