kami menemukan Wajib Pajak yang salah menggunakan SKB Covid-19. seharusnya tidak mendapatkan insentif. mereka selama ini menolak kami potong. apakah ada konsekuensi bagi pemotong karena tidak melakukan pemotongan? dan apakah ada konsekuensi bagi wp tsb?
PMK 239/2020
–
FF