Transaksi penjualan alutsista berupa spare past ke TNI, apakah tidak dipungut PPN? Kode fakturnya berapa ya?
fasilitas yg bisa dimanfaatkan adalah PPN tdk dipungut PMK 41/PMK.03/2020, dengan menggunakan SKTD. Kode FP yg digunakan 07.
–
LR