#53Q harta emas batangan mau ikut PPS, kalau ga ada sertifikatnya, jenis dokumen dan nomornya diisi apa? apakah boleh dikosongkan/-?
#53A: Dalam petunjuk pengisian di lampiran PMK-196 nya memang jelas dokumennya berupa sertifikat nya ya mbak. Jika tidak ada boleh konsultasi ke KPP.
–
BCW