Saya mau tanya Kalau ada transaksi Jual Beli saham dalam PT Tertutup, penjual adalah WNI dan pembeli juga WNI. Yang berkewajiban bayar pajak hanya WNI Penjual saja ? atau pembeli WNI juga ? atau Perusahaan yang menerbitkan shaamnya juga wajib bayar pajak ? kl seperti ini ga ada potput kan ya mas/mba? keuntungan dari penjualan saham dilaporkan di spt tahunan aja?
Betul mba Amaal. Karena bukan di dalam bursa, maka tidak dipotong PPh 4 ayat 2. Dan juga karena bukan dilakukan oleh WPLN, maka tidak ada PPh pasal 26. Tidak ada PPh potputnya. Pihak yg menerima penghasilan wajib laporkan di SPT Tahunannya.
–
ALK