mau mengajukan form perubahan ttd d faktur pajak apakah perlu mengajukan perubahan data terlebih dahulu atau seperti apa mekanismenya? mohon dibantu mas/mba
Silakan merujuk ke pasal 13 PER 24/PJ/2012 mas. Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani FP, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani FP, dengan menggunakan formulir di dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
–
ALK