objek pas final itu harta yg perolehannya sebelum periode TA kan ya?
PAS Final untuk harta perolehan 2015 ke bawah. OBJEK PAJAK (Pasal 2 PER-23/PJ/2017) - Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan - Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir Catatan: sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud
–
FS