saya seorang ayah sdh punya NPWP. Anak sdh bekerja dan punya NPWP. Kalau saya buka Deposito atas nama anak saya tsb. … Apakah nanti saat pelaporan SPT Tahunan 2022 : deposito saya yang pakai nama anak saya tsb, berikut perolehan bunganya boleh saya laporkan di SPT Tahunan saya ? (terkait harta kan yang dimiliki atau dikuasai namun untuk penghasilan bunganya gmna y?) terima kasih.
sepanjang ayahnya bisa membuktikan bahwa atas ph bunga deposito tsb berasal dari harta yg dimiliki dan dikuasai oleh ayahnya maka dilaporkan di spt tahunan ayahnya
–
FDY