Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk PPS kebijakan 1 apakah ada batasan utang yang dapat dikurangkan?

Jawaban

pmk 196/2021 Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Dasar Hukum

Editor

AMP